Selasa, 21 Januari 2014

TENTANG STIKes MAHARDIKA

SEJARAH STIKes Mahardika Cirebon
Sesuai dengan dinamika laju pertubuhan dan perkembangan sebuah daerah serta kebutuhan nyata akan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditekan pada 3 domain yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Maka digagaslah sebuah yayasan yang bermaksud ikut membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa dan lebih khusus mendukung pencapaian IPM Kota Cirebon yang lebih mapan. Yayasan tersebut berdiri pada tanggal 8 januari 2002 dengan Akta Pendirian Yayasan Pengembangan Ilmu Mahardika (YPIM) No.21.

YPIM telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-3461.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 5 Agustus 2008. Sebagai wujud nyata dari tujuan pendirian YPIM, maka sebagai langkah pertama diusulkannya pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Mahardika ke Dirjen Dikti. Pada taggal 14 Agustus 2002 STIkes Mahardika mendapat `Ijin Operasional` dengan SK Mendiknas RI Nomor 169/D/O/2002 dengan Rekomendasi Dep. Kes RI Nomor KS.02.1.5.2154. Pada awal operasional STIKes Mahardika (STIKMA) dipusatkan di Kampus Jalan Perjuangan No. 51 Kel. Karya Mulya Cirebon dan sekarang seluruh operasional dipindahkan di Kampus Jalan Terusan Sekar Kemuning No. 199 Evakuasi Cirebon.

Pada awal pendirian tahun akademik 2002/2003, STIKes Mahardika memiliki dua program studi yaitu Kesehatan Masyarakat (Nomor Ijin : KM 34/DIKTI/Kep/2002) dan
Keperawatan dan Ners (Nomor Ijin : Kp 34/DIKTI/Kep/2002).
Pada tahun akademik 2009/2010 dibuka Program Studi Kebidanan (Nomor Ijin : Bidan 152/D/I/2009).



VISI
Menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang berkualitas dan profesional dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi

MISI
  1. Melaksanakan pendidikan, pengajaran kesehatan yang berkualitas dan profesional agar lulusan mampu berkompeten
  2. Melaksanakan penelitian yang berkualitas dan dipublikasikan secara profesional guna menuju pengembangan ilmu
  3. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam pelayanan masyarakat sesuai kebutuhannya secara proporsional dan profesional
  4. Melaksanakan evaluasi secara rutin guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar